Home » » Konsep Harta Dalam Fiqih

Konsep Harta Dalam Fiqih

PENDAHULUAN

Dalam kehidupan manusia harta menjadi sesuatu yang penting. Hampir semua aktifitas manusia tidak lepas dari harta. Dalam al-Qur’an dan hadis pun banyak ayat dan hadis yang membahas mengenai harta. Harta sebagai titipan, manusia tidak memiliki harta secara mutlak sehingga dalam pandangan tentang harta, terdapat hak-hak orang lain, seperti zakat harta dan yang lainnya.[1]
Fungsi harta bagi manusia sangat banyak. Harta dapat menunjang kehidupan manusia, baik dalam kegiatan yang baik maupun yang buruk. Oleh karena itu, manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasainya. Tidak jarang dengan memakai beragam cara yang dilarang syara’ dan hukum negara, atau ketetapan yang disepakati oleh manusia. Biasanya cara memperoleh harta akan berpengaruh terhadap fungsi harta. Seperti orang memperoleh harta dengan cara mencuri ia akan memfungsikan harta itu untuk kesenangan semata dan sebaliknya. Adakalanya harta memberikan manfaat bagi pemiliknya namun adakalanya harta mampu mengubah niat dan tabiat pemiliknya, sehingga ada pula ayat atau hadis yang melarang beberapa aktifitas yang berkaitan dengan harta.[2]
Makalah ini akan membahas mengenai pengertian harta, pendapat fuqaha dalam mendefinisikan harta, dasar dan kedudukan harta baik dalam al-Qur’an dan hadis, apa saja pembagian harta dan fungsinya bagi manusia. Tujuan pembuatan makalah ini untuk menambah wawasan kita mengenai harta sehingga kita lebih paham dan bijak dalam memiliki, menguasai dan memanfaatkannya.
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Harta dan Pendapat para Ahli Fiqh tentang Harta
Harta (المَالُ) berasal dari kata  مَلٌ yang berarti condong, cenderung, atau miring. Secara istilah harta adalah sesuatu yang digandrungi manusia dan dapat dihadirkan (dimanfaatkan) ketika diperlukan.[3]
      Selain itu harta juga diartikan:
كُلُّ ماَ يَقْتَضىِ وَيَحُوْزُهُ الْاءِنْسَانُ بِالْفِعْلِ سَوَاءٌ أَكاَنَ عَيْنًا أَوْمَنْفَعَةً كَذَهَبٍ أَوْفِضَّةٍ أَوْحَيَوَانٍ أَوْنَبَاتٍ أَوْمَنَافِعٍ الشَّيْءِكَا الرُّكُوْبِ وَاللُّبْسِ وَالسُّكْنَى.
 “Sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun yang tidak tampak, yaitu manfaat seperti kendaraan, pakaian dan tempat tinggal.[4]
  Adapun pengertian harta menurut beberapa ahli fiqh:
1.      Ulama Hanafiyah
اَلْمَا لُ كُلُّ مَا يُمْكِنُ حِيَا زَتُهُ وَاِخْرَا زُهُ وَيُنْتَفَعُ بِهِ عَا دَ ةً
Artinya: “Harta adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan dan dapat dimanfaatkan”.
Menurut definisi ini, harta memiliki 2 unsur:
a.         Harta dapat dikuasai dan dipelihara.
b.         Dapat dimanfaatkan menurut kebiasaan.
2.      Pendapat Jumhur Ulama selain Hanafiyah
 المَلُهًوَ كُلُّ مَا لَهُ قِيْمَةُيَلْزَمُ مَتْلَفُهُ بِضَمَا نِهِ
Artinya: Harta adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai dan diwajibkan ganti rugi atas orang yang merusak atau melenyapkannya”.
Ada perbedaan definisi dari yang disampaikan oleh ulama Hanafiyah dan Jumhur Ulama, yaitu tentang benda yang tidak dapat diraba seperti manfaat. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa manfaat termasuk sesuatu yang dapat dimiliki tetapi bukan harta. Para fuqaha Hanafiyah menetapkan bahwa yang dipandang harta hanyalah sesuatu yang bersifat benda saja.[5] Menurut golongan ulama selain Hanafiyah yang termasuk harta tidak hanya yang berupa materi tetapi juga termasuk manfaat dari suatu benda. Selain itu manfaat dapat digolongkan harta sebab dapat dikuasai dengan cara menguasai dzatnya. Jika sesuatu itu tidak bermanfaat, manusia tidak mungkin mencari dan mencintai harta. Manfaat yang dimaksud adalah faedah atau kegunaan yang dihasilkan dari benda yang tampak, seperti mendiami rumah atau mengendarai kendaraan.[6]
Sementara menurut T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, yang dimaksud dengan harta ialah:
1.         Nama selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat, dan dikelola dengan jalan ikhtiar.
2.         Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik oleh seluruh manusia maupun oleh sebagian manusia.
3.         Sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan.
4.         Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai seperti sebiji beras dapat dimiliki oleh manusia, dapat diambil kegunaannya dan dapat disimpan, tetapi sebiji beras menurut ‘urf  tidak bernilai, maka sebiji beras tidak termasuk harta.
5.         Sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak berwujud meskipun dapat diambil manfaatnya tidak termasuk harta, misalnya manfaat, karena manfaat tidak berwujud sehingga tidak termasuk harta.
6.         Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.
B.     Dasar Hukum dan Kedudukan Harta
Dalam al-Qur’an dan hadis cukup banyak ayat atau hadis yang membicarakan harta. Harta mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia. Harta termasuk ke dalam lima kebutuhan pokok manusia (al-dharuriyah) yaitu memelihara agama, jiwa, akal, kehormatan (keturunan) dan harta.[7]
1.         Kedudukan harta dalam al-Qu’ran dan Sunah
a.       Dalam al-Qur’an
Ø   Harta sebagai fitnah/ amanat (Q.S at-Taghabun:15)
!$yJ¯RÎ) öNä3ä9ºuqøBr& ö/ä.ß»s9÷rr&ur ×puZ÷GÏù 4 ª!$#ur ÿ¼çnyYÏã íô_r& ÒOŠÏàtã ÇÊÎÈ  
Artinya: Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.”[8]
Ø  Harta sebagai perhiasan hidup (Q.S al-Kahfi:46)
ãA$yJø9$# tbqãZt6ø9$#ur èpuZƒÎ Ío4quŠysø9$# $u÷R9$#
Artinya:“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.”[9]
Ø  Harta untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesenangan (Q.S ali- Imran:14)
z`Îiƒã Ĩ$¨Z=Ï9 =ãm ÏNºuqyg¤±9$# šÆÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# tûüÏZt6ø9$#ur ÎŽÏÜ»oYs)ø9$#ur ÍotsÜZs)ßJø9$# šÆÏB É=yd©%!$# ÏpžÒÏÿø9$#ur È@øyø9$#ur ÏptB§q|¡ßJø9$# ÉO»yè÷RF{$#ur Ï^öysø9$#ur 3 šÏ9ºsŒ ßì»tFtB Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( ª!$#ur ¼çnyYÏã ÚÆó¡ãm É>$t«yJø9$# ÇÊÍÈ  
Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
Berkenaan dengan harta dalam al-Qur’an dijelaskan larangan-larangan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, antara lain:
Ø  Larangan memakan harta sesama manusia (Q.S al-Baqarah 188)
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ ...
Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil”.[10]
Ø  Larangan memakan harta dengan penipuan (Q.S al-An’am 152).
Ÿwur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£ä©r& ( (#qèù÷rr&ur Ÿ@øx6ø9$# tb#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ (
Artinya: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.
Ø  Larangan mencuri (Q.S al-Maidah 38)
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& 
Artinya: “ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”.[11]
Ø  Larangan aktivitas yang merupakan pemborosan (Q.S al-Isra’ 26)
ÏN#uäur #sŒ 4n1öà)ø9$# ¼çm¤)ym tûüÅ3ó¡ÏJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# Ÿwur öÉjt7è? #·ƒÉö7s? ÇËÏÈ  
Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Ø  Memproduksi, memperdagangkan dan mengonsumsi barang-barang terlarang seperti narkotika dan minuman keras kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan.[12]
b.      Dalam as-Sunah
Ø  Kecelakaan bagi penghamba pada harta
تَعِسَ عَبْدُ الدِّيْنَارِ وَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ اْلخَمِيْصَةِ اِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَاِنْ لَمْ يُعْطَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَاِذَا شِيْكَ فَلاَ انْتَقَشَ
Artinya: Celakalah orang yang menjadi hamba dinar (uang), orang yang menjadi hamba dirham, orang yang menjadi hamba toga atau pakaian, jika diberi, ia bangga, bila tidak diberi ia marah, mudah-mudahan dia celaka dan merasa sakit, jika dia kena suatu musibah dia tidak akan memperoleh jalan keluar.[13]
Ø  Penghamba harta adalah orang terkutuk
لُعِنَ عَبْدُالدِّنَارِ لُعِنَ عَبْدُ الدِّرْهَمِ
Artinya: Terkutuklah orang yang menjadi hamba dinar dan terkutuk pula orang yang menjadi hamba dirham.[14]
C.     Pembagian Harta
Menurut fuqaha, pembagian harta dapat ditinjau dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian memiliki ciri khas khusus dan hukumnya tersendiri. Pembagian jenis harta ini sebagai berikut:
1.         Dilihat dari segi kebolehannya:
a.       Harta mutaqawwim adalah harta yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’ (halal untuk dimanfaatkan). Contoh: daging yang disembelih dengan menyebut asma Allah, uang hasil kerja yang halal.
b.      Harta ghair mutaqawwim adalah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara’ (haram untuk dimanfaatkan). Contoh: uang hasil judi, uang sumbangan untuk membangun bar (diskotik).[15]
2.    Dilihat dari segi jenisnya:
a.       Harta yang tidak bergerak ((العِقَارُ yaitu harta tetap yang tidak mungkin dipindahkan dan diubah dari satu tempat ke tempat lain menurut asalnya, seperti tanah dan rumah.
b.      Harta yang bergerak(المَنْقُوْلُ)  yaitu harta yang dapat dipindahkan dan diubah dari tempat satu ke tempat yang lain, seperti barang dagangan, uang.[16]
3.      Dilihat dari segi ada atau tidaknya benda di pasaran:
a.       Harta mitsli adalah benda-benda yang ada  jenisnya di pasaran. Misalnya: beras, gula, telur dll. Harta mitsli ada 4 macam:
-            Mauzunat (benda-benda yang ditimbang, kapas, besi).
-            Makilat (benda-benda yang disukat seperti gandum, gula, beras).
-       Madzur’at (barang-barang yang diukur, seperti pakaian, papan, kain).
-       Addiyat (benda-benda yang bisa dihitung, seperti telur).
b.      Harta qimi adalah benda-benda yang tidak ada jenisnya yang sama dalam satuannya di pasaran.[17] Dengan perkataan lain, qimi adalah harta yang jenisnya sulit didapatkan di pasar, bisa diperoleh, tapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya. Misalnya: macam-macam pepohonan, logam mulia, alat-alat rumah tangga dll.[18]
4.      Dilihat dari segi pemanfaatannya:
a.         Harta istihlak adalah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya. Misal: makanan, minuman dll.
Harta istihlak terbagi dua:
-     Istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas zatnya habis sekali digunakan, misalnya korek api.
-     Istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya masih tetap ada, misalnya uang yang digunakan untuk membayar utang.
b.      Harta isti’mal adalah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara. Misalnya: kebun, tempat tidur, pakaian, sepatu, dan lain sebagainya.[19]
5.      Dilihat dari segi bentuknya:
a.       Harta ‘ain ialah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, jambu, kendaraan (mobil), dan lain sebagainya. Harta ‘ain terbagi menjadi dua:
-       Harta ‘ain dzati qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai.
-          Harta ‘ain ghayr dzati qimah yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta karena tidak memiliki harga, misalnya sebiji beras.
b.      Harta dayn ialah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. Seperti uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang.[20]
6.      Mal al-‘ain dan mal al-naf’i (manfaat):
a.         Harta ‘aini ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk (berwujud), misalnya rumah, ternak, dan lainnya.
b.         Harta nafi’ ialah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
7.      Dilihat dari segi kedudukan harta:
a.       Harta mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik, baik milik perorangan maupun milik badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan.
b.      Harta mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon di hutan dan buah-buahannya.
c.       Harta mahjur ialah sesuatu yang tidak dibolehkan menurut syara’ memiliki sendiri dan mengalihkannya kepada orang lain, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid-masjid, kuburan-kuburan, dan yang lainnya.[21]
8.      Dilihat dari segi dapat dibagi atau tidak dapat dibagi:
a.       Harta yang dapat dibagi (mal qabil li al-qismah) yaitu harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian/ kerusakan apabila harta dibagi-bagi, misalnya beras tepung.
b.      Harta yang tidak dapat dibagi (mal ghair qabil li al-qismah) yaitu harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja dll.[22]
9.      Harta pokok dan harta hasil:
a.       Harta pokok yaitu harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain. Harta pokok bisa disebut harta modal, misalnya uang, emas dll.
b.      Harta hasil yaitu harta yang terjadi dari harta lain, misalnya susu sapi dari hewan sapi, bulu domba dari domba.[23]
10.  Dilihat dari segi pemilikannya:
a.       Harta khas (khusus) ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
b.      Harta ‘am (umum) ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil manfaatnya.[24]

D.    Fungsi Harta
o  Menyempurnakan pelaksanaan ibadah mahdhah, seperti shalat, menutup aurat, berzakat, menunaikan ibadah haji.
o    Memelihara dan meningkatkan keimanan kepada Allah SWT.
o    Melangsungkan kehidupan.
o    Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat, Nabi bersabda:
لَيْسَى بِخَيْرِ كُمْ مَنْ تَرَكَ الدُّنْيَا لأَخِرَتِهِ وَالأَخِرَةَ لِدُنْيَاهَ حَتَّى يُصِيْبَا جَمِيْعًا فَإِنَّ الدُّنْيَا بَلَغٌ إِلَى الأَخِرَةِ (رواه البخار)
Artinya: “Bukanlah orang yang baik yang meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat, dan yang meninggalkan masalah akhirat untuk urusan dunia, sehingga seimbang antara keduanya, karena masalah dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah akhirat.” (Riwayat al-Bukhari)
o    Bekal/ modal mencari dan mengembangkan ilmu.
o    Menumbuhkan silaturahmi karena adanya perbedaan dan keperluan.
o    Untuk memutarkan peranan-peranan kehidupan seperti adanya pembantu dan tuan, orang kaya dan miskin dimana keduanya saling membutuhkan.[25]
E.       Cara Memperoleh Harta.
1.    Menguasai benda mubah
Benda mubah adalah benda bebas yang belum pernah dimiliki seseorang.[26] Menguasai benda mubah dapat terjadi dengan:
·      Menghidupkan tanah mati
Tanah mati adalah tanah yang belum pernah diolah dan dimiliki oleh seseorang pun. Misalnya hutan belukar, tanah di pegunungan dan sebagainya. Hadis Nabi riwayat Bukhari dari ‘Urwah dari ‘Aisyah mengajarkan, “Barangsiapa memakmurkan tanah yang belum pernah dimiliki seseorang pun, ia lebih berhak atas tanah itu.”
Para fuqaha berselisih pendapat mengenai harus ada dan tidaknya izin Imam (Kepala Negara) atau wakil-wakilnya, untuk menghidupkan tanah mati itu. Abu Hanifah mengharuskan ada izin Imam. Para ulama mazhab Maliki mengharuskan ada izin Imam, untuk tanah-tanah yang letaknya dekat dengan kota atau desa, yang jauh tidak perlu ada izin. Para ulama mazhab Syafi’i dan Hambali  berpendapat bahwa izin Imam tidak diperlukan.[27]
Apabila kita harus memilih di antara pendapat tersebut, maka pendapat Imam Abu Hanifah lebih dapat menjamin ketertiban dan keadilan dalam pemilikan tanah mati sebab apabila dibebaskan tanpa izin Imam, mereka yang berkemampuan materiil sajalah yang akan memperoleh kesempatan untuk menguasai tanah-tanah mati sedang orang-orang yang tidak berkemampuan materiil akan menjadi buruh dari tuan-tuan tanah tersebut. Ketentuan harus adanya izin penguasa untuk menghidupkan tanah mati itu akan memberi kesempatan pengaturan-pengaturan selanjutnya. Misalnya diadakan ketentuan bahwa seseorang dapat dinyatakan sebagai pemilik, apabila antara menahan dan menolaknya tidak lebih dari tiga tahun. Ini berarti apabila batas waktu tersebut tidak diperhatikan, penguasa dapat mencabut penguasaan orang yang bersangkutan atas tanah yang ditahan untuk kemudian diserahkan kepada orang lain yang sanggup hingga tanah tersebut benar-benar berfungsi.[28]
·      Berburu
Berburu binatang darat dan laut dibolehkan bagi semua orang. Siapa yang lebih dulu memperoleh dia yang memiliki hasil buruannya. Dalam Quran surat Al-Maidah ayat 1, 2, dan 96 menegaskan bahwa berburu binatang darat dan laut dibolehkan, kecuali berburu binatang darat bagi orang yang dalam keadaan ihram, haji, atau umroh.[29]
·         Menguasai tambang dan harta karun
Tambang ialah benda-benda yang terjadi secara alami di dalam tanah, sedangkan harta karun ialah benda-benda yang tertanam di dalam tanah atas perbuatan orang pada masa lampau atau tertimbun akibat bencana alam. Fiqh Islam menamakan benda-benda tambang dengan rikaz (harta yang tertanam dalam tanah).
Para ulama berselisih pendapat mengenai hak orang memiliki benda-benda tambang. Ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang memperoleh benda-benda tambang di tanah kosong, berhak memilikinya tapi dikenakan pajak 20% yang kemudian diberikan pada baitul mal. Apabila benda tambang diperoleh dari tanah milik sendiri maka benda itu menjadi miliknya tanpa dikenakan pajak. Ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa benda yang menjadi milik negara tidak boleh menjadi milik perorangan. Ulama madzhab Syafi’i dan Hambali membedakan antara benda tambang yang diambil tanpa memerlukan biaya seperti garam, belerang dengan benda tambang yang memerlukan biaya seperti emas, perak, timah, dan sebagainya. Benda tambang macam kedua ini menjadi milik negara sehingga tidak boleh diambil secara perorangan. Adapun mengenai harta karun pada dasarnya dikenakan wajib pajak 20% dan sisanya menjadi hak pemilik tanah tempat harta ditemukan kecuali di tanah kosong.[30]
2.      Akad pemindahan milik
Cara memperoleh milik sempurna dapat terjadi dengan akad pemindahan milik dari seseorang kepada orang lain. Misalnya jual beli, hibah, wasiat, pemberian mas kawin dan sebagainya.[31]
3.      Penggantian milik dari orang yang telah meninggal (warisan)
Hukum Islam menentukan bahwa apabila seseorang meninggal dunia harta miliknya menjadi milik ahli warisnya. Hukum waris adalah ketentuan dari Allah sehingga manusia tidak berhak mengubah ketentuan dalam hukum waris Islam. Sehingga seseorang tidak dapat menghalang-halangi ahli waris dari haknya atas harta warisan.[32]
4.      Syuf’ah
Syuf’ah adalah hak membeli dengan paksaan. Misalnya dalam sebuah persekutuan ada salah satu anggota yang telah menjual haknya atas harta persekutuan tanpa izin para anggota yang lain, padahal dalam syirkah milik (persekutuan) terdapat ketentuan apabila ada salah satu anggota yang hendak memindahkan haknya kepada orang lain maka harus izin kepada para anggota persekutuan, maka para anggota yang lain berhak membeli paksa harta tersebut dengan harga yang pantas (tidak harus sebesar harga penjualannya). Hak syuf’ah dapat berlaku terhadap benda tetap dan bergerak, namun pada dasarnya hanya dikenakan pada benda yang tidak mungkin dibagi seperti rumah.[33]
KESIMPULAN

1.      Pengertian Harta dan Pendapat para Ahli Fiqh tentang Harta
a. Pengertian harta secara bahasa adalah condong, cenderung, atau miring.
b. Pengertian harta secara istilah sesuatu yang digandrungi manusia dan dapat dihadirkan (dimanfaatkan) ketika diperlukan.
*    Pendapat para ahli tentang harta:
a.     Menurut Hanafiyah harta adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan dan dapat dimanfaatkan.
b.    Menurut Jumhur Ulama selain Hanafiyah harta adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai dan diwajibkan ganti rugi atas orang yang merusak atau melenyapkannya.
2.      Dasar Hukum dan Kedudukan Harta
·         Dalam al-Qur’an:
a.         Harta sebagai fitnah.
b.         Harta sebagai perhiasan hidup.
c.         Harta untuk memenuhi kebutuhan dan kesenangan.
Ada ayat yang melarang dalam beraktivitas ekonomi:
-          Larangan memakan harta sesama manusia
-          Larangan memakan harta dengan penipuan
-          Larangan mencuri
-          Aktivitas pemborosan
-          Memproduksi, memperdagangkan dan mengonsumsi barang-barang terlarang.

·         Dalam as-Sunah:
a.         Kecelakaan bagi penghamba pada harta.
b.         Penghambat harta adalah orang terkutuk.
3.      Pembagian Harta
ü  Dilihat dari segi kebolehan: harta mutaqawwim dan harta ghair mutaqawwim.
ü  Dilihat dari jenisnya: harta bergerak dan tidak bergerak.
ü  Dilihat dari segi ada atau tidaknya benda di pasaran: harta misli dan harta qimi.
ü  Dilihat dari segi pemanfaatannya: harta istihlak dan harta isti’mal.
ü  Dilihat dari segi bentuknya: harta ‘ain dan harta dayn.
ü  Dilihat dari segi manfaat: harta ‘ain dan harta naf’i.
ü  Dilihat dari segi kedudukan harta: harta mamluk, mahjur, dan mubah.
ü  Dilihat dari segi dapat dibagi dan tidak dapat dibagi: harta dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
ü  Harta pokok dan harta hasil.
ü  Dilihat dari segi pemiliknya: harta khas dan harta ‘am.
4.      Fungsi Harta
a.       Menyempurnakan pelaksanaan ibadah mahdhah, seperti shalat, menutup aurat, berzakat, menunaikan ibadah haji.
b.      Memelihara dan meningkatkan keimanan kepada Allah SWT.
c.       Melangsungkan kehidupan.
d.      Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat.
e.       Bekal mencari dan mengembangkan ilmu.
f.       Menumbuhkan silaturahmi.
5.      Cara memperoleh harta:
-          Menguasai benda-benda mubah
-          Akad (perikatan) pemindahan milik
-          Warisan
-          Syuf’ah



















DAFTAR PUSTAKA

Ash- Shiddieqy, Muhammad Hasbi. Pengantar Fiqh Mu’amalah. Semarang: Pustaka Rizki Putra. 1997.
Basyri, Ahmad Azhar. Asas-asas Hukum Muamalat. Yogyakarta: UII Press. 2000.
Hasan, M.Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.
Suhendi, Hendi. Fiqh Mu’amalah. Jakarta: Rja Grafindo Persada. 2008.
Syafei, Rachmat. Fiqih Mu’amalah. Bandung: Pustaka Setia. 2001.


















[1] M. Ali Hasan,  Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), 58.
[2] Hendi Suhendi, Fiqh Mu’amalah,  (Jakarta: Raja Grafindo Persada,  2008),  27.

[3]  M. Ali Hasan,  Berbagai Macam Transaksi..., 55.
[4] Rachmat Syafe’i,  Fiqh Mu’amalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001),  21.
[5] Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy,  Pengantar Fiqh Mu’amalah, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997), 155.
[6] Rachmat Syafe’i,  Fiqh Mu’amalah..., 23.
[7] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam..., 58-59.
[8] Rachmat Syafe’i, Fiqh Muamalah..., 24.
[9] Ibid., 25.
[10] Hendi Suhendi, Fiqh Mu’amalah...., 16.
[11]Ibid.
[12]Ibid., 18.
[13] Ibid., 25-26.
[14] Ibid., 26.
[15] Hendi Suhendi, Fiqh Mu’amalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), 20.
[16] Rachmat Syafe’i, Fiqh Muamalah..., 34.
[17] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam ...., 64.
[18] Hendi Suhendi, Fiqh Mu’amalah..., 21.
[19] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam ..., 63.
[20] Hendi Suhendi, Fiqh Mu’amalah..., 22-23.
[21] Ibid., 24-26.
[22] Ibid., 26.
[23] Ibid.
[24] Ibid., 27.
[25] Ibid., 27-29.
[26] Ahmad Azhar Basyri, Asas-asas Hukum Muamalat, (Yogyakarta: UII Press, 2000), 58.
[27] Ibid., 59.
[28] Ibid., 60.
[29] Ibid.
[30] Ibid., 62.
[31] Ibid.
[32] Ibid., 63.

0 komentar:

Post a Comment

Put your ad code here

About

Mari belajar bersama berdiskusi bersama dalam blog ini. semoga apa yang kami tulis dapat bermanfaat bagi semuanya, dan jangan lupa kritik dan sarannya untuk kita bersama.

Recent

Comment

Android

iklan

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.

Latest Posts

Join with us

Full width home advertisement

Total Pageviews

Search This Blog

Blogger templates

Post Page Advertisement [Top]

Climb the mountains

About Sure Mag

Search Blog

Social Media

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

test

Travel the world

Blogroll

Followers

IKLAN

iklan

Author Description

Hey there, We are Blossom Themes! We are trying to provide you the new way to look and use the blogger templates. Our designers are working hard and pushing the boundaries of possibilities to widen the horizon of the regular templates and provide high quality blogger templates to all hardworking bloggers!

Featured

Translate

Blogger news

Follow us on FaceBook

About

Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

Recent

Blogroll

Bottom Ad [Post Page]

Pages

Facebook

Pages

Comments

Pages - Menu

Pages - Menu

Pages - Menu

android

Most Popular

Weekly