PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya
disebut LAZ adalah organisasi berbentuk badan hukum yang bertugas melakukan
penerimaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. LAZ
mendistribusikan dan mendayagunakan zakat yang terkumpul berpedoman
kepada database BPZ. Sedangkan pendayagunaan hasil pengumpulan
zakat berdasarkan atas skala prioritas kebutuhan mustahiq.
Salah satu unsur penting dalam
kinerja lembaga zakat adalah laporan keuangan. Hal ini bertujuan agar
transparansi terkait pengelolaan zakat dapat diketahui secara nasional sehingga
tujuan zakat yang paling utama yaitu untuk mengentaskan dan membantu
kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Demi tercapainya pengelolaan zakat
agar berjalan maksimal, maka diperlukan pengawasan atas organisasi pengelolaan
zakat. Maka dari itu disusunlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang menempatkan BAZNAS sebagai
regulator teknis dan pengawas bagi seluruh Lembaga Amil Zakat di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 ini, maka segala bentuk kegiatan pengelolaan zakat yang dilakukan
oleh Lembaga Amil Zakat haruslah dilaporkan kepada BAZNAS secara berkala.
Keli ini dalam makalah ini akan dibahas mengenai menejemen zakat
jika dilihat dari sisi undang-undang nomor 23 tahun 2011.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaiman pengelolaan zakat di LAZ Umat Sejahtera dilihat dari sisi
UU no. 23 tahun 2011?
2.
Bagaiman pengorganisasian zakat di LAZ Umat Sejahtera dilihat dari
sisi UU no. 23 tahun 2011?
3.
Bagaimana pengawasan
pengelolaan zakat di LAZ Umat Sejahtera dilihat dari sisi UU no. 23
tahun 2011?
4.
Bagaimana sanksi atas pelanggaran pengelolaan zakat di LAZ Umat
Sejahtera dilihat menurut UU no. 23 tahun 2011?
PENDAHULUAN
A.
Landasan Teori
Manajemen
adalah ilmu yang sangat penting yang telah merasuki dan mempengaruhi hampir
seluruh aspek kehidupan. Dengan manajemen manusia mampu mempraktekkan cara-cara
efektif dan efisien dalam pelaksanaan pekerjaan. Begitu pula halnya dalam pengurusan
zakat, manajemen dapat dimanfaatkan untuk merencanakan, menghimpun,
mendayagunakan dan mengembangkan perolehan dana zakat secara efektif dan
efisien.[1]
1.
Pengelolaan Zakat dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011
Zakat yang dikumpulkan oleh lembaga pengelolaan zakat, harus segera
disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah
disusun dalam program kerja. Zakat tesebut harus segera disalurkan kepada para
mustahik sebagaimana tergambar dalam surat at-Taubah ayat 60,[2]
yaitu kepada delapan asnaf.
Didalam naskah akademis Peraturan Perundang-undangan tentang zakat
dinyatakan bahwa: dari sudut pandang agama, pembentukan Badan Amil Zakat pada
hakekatnya merupakan pelaksanaan dari al-Qur’an surat at-Taubah: 103 yang
intinya memerintahkan pihak pemerintah untuk memungut zakat sebagaimana
mestinya. Sedangkan kata “Khudz” dalam ayat 103 tersebut dalam fi’il amri yang menunjukkan wajib,
yakni wajib atas pemerintah pemerintah untuk memungut zakat.[3]
Adapun dalam udang-undang no 23 tahun 2011 yang dimaksud dengan
pengelolaan zakat ada dalam pasal 1 yaitu:
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.[4]
Selanjutnya dalam pasal 2 mengenai pengeloaan zakat berasaskan:
a)
Syariat islam;
b)
Amanah;
c)
Kemanfaatan;
d)
Keadilan;
e)
Kepastian hukum;
f)
Terintegrasi; dan
g)
Akuntabiltas.[5]
Pasal
3
Pengelolaan
zakat bertujuan:
a)
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat;
dan
b)
Meningkatkan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
penanggulangan kemiskinan.[6]
2.
Pengorganisasian Zakat Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011
Jika zakat dianggap sebagai instrumen tradisioanal sosial, yang
dapat mengubah struktur sosial dari masyarakat miskin menjadi masyarakat
sejahtera. Munculnya lembaga-lembaga amil zakat yang tumbuh bagaikan cendawan
dimusim hujan, pada satu sisi, menampilkan sebuah harapan akan tertolongnya
kesulitan hidup kaum dhuafa dan pada sisi lain terselesaikannya masalah
kemiskinan dan pengangguran. Namun, harapan ini akan tinggal harapan apabila
lembaga amil zakat tidak memiliki orientasi dalam pemanfaatan dana zakat yang
tersedia.[7]
Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang no 23 tahun 2011 pada
pasal 6; BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan
zakat secara nasiaonal. Dalam pasal 8, menjelaskan tentang keanggotaan yaitu;
Pasal 8
a.
BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.
b.
Keanggotan BAZNAS sebagaiman dimaksudkan dalam ayat 1 terdiri atas
8 orang dari unsur masyarakat dan 3 orang dari dari unsur pemerintah.
c.
Unsur masyarakat sebagaiman dimaksud pada ayat 2 terdiri atas unsur
ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat islam.
d.
Unsur pemerintah sebagaiman dimaksud pada ayat 2 ditunjuk dari
kementrian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaann zakat.
e.
BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.[8]
Selanjutnya dalam pasal 17 disebutkan; untuk membantu BAZNAS dalam
pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat
dapat membentuk LAZ. dalam ayat 1 disebutkan untuk membentuk LAZ wajib mendapat
izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, ayat 2; yaitu izin
sebagaiman dimaksud oleh ayat 1 hanya diberikan apabila memenuhi syarat paling
sedikit;
a)
Terdaftar sebagai organisai kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah dan sosial;
b)
Berbentuk lembaga berbadan hukum;
c)
Mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d)
Memiliki pengawas syari’ah;
e)
Memiliki kemampun teknis, atministratif, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatan;
f)
Bersifat nirlaba;
g)
Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan
umat;
h)
Bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala.[9]
3.
Pengawasan Pengelolaan Zakat Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011
Mengenai pengawasan Pengelolaan Zakat ini diatur dalam
Bab V tentang Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 34 Ayat 1 dan 3 Undang-undang
No.23 Tahun 2011.
Pengaturan
pengawasan Zakat menurut UU No.23 Tahun 2011.[10]
Pasal 34
a) Menteri
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS
kabupaten/kota, dan LAZ.
b) Gubernur
dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS
provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya.
c) Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi fasilitasi,
sosialisasi, dan edukasi.[11]
Pasal 35
a) Masyarakat
dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ.
b) Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
I.
akses terhadap informasi tentang Pengelolaan Zakat
yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ; dan
II.
penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan
dalam Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.[12]
Dalam hal pengawasan ini Undang-undang menyebutkan
bahwa pengawasan Pengelolaan Zakat ini masyarakat dapat ikut berperan aktik
mengawasi Pengelolaan dana Zakat yang telah mereka keluarkan kepada BAZNAS dan
LAZ melalaui akses terhadap informasi tentang Pengelolaan Zakat yang telah
dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.
4.
Sanksi Atas Pelanggaran Pengelolaan Zakat Menurut Undang-undang No.
23 Tahun 2011
Aturan mengenai sanksi jika terjadi pelanggaran
mengenai pengolaan harta Zakat ini dijelaskan dalam dan Bab IX tentang
Ketentuan Pidana Pasal 39-42 Undang-undang No.23 Tahun 2011.
Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak
melakukan pendistribusian Zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). [13]
Pasal 40
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).[14]
Pasal 41
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).[15]
Pasal 42
a) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
B.
Data Lapangan
1.
Profil LAZ Umat Sejahtera Ponorogo
Lembaga
Amil Zakat (LAZ) “Ummat Sejahtera” (yang kemudian lebih sering disebut LAZ Kab.
Ponorogo), adalah lembaga nirlaba milik masyarakat Kabupaten Ponorogo yang
berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana ZISWAF
(Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf), serta dana lainnya yang halal dan legal, dari
perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.
Didirikan
5 November 2002, LAZ Ummat Sejahtera Kabupaten Ponorogo telah menunjukkan peran
dan manfaatnya di dalam masyarakat. Dengan visi dan misi sebagai lembaga
pendayagunaan dana yang independen, amanah dan professional, menjadikan LAZ
Kabupaten Ponorogo sebagai lembaga pengelola zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS)
terpercaya di kabupaten Ponorogo.
Lebih
dari 500 donatur dengan berbagai potensi, kompetensi, fasilitas, dan otoritas
dari kalangan birokrasi, professional, swasta, dan masyarakat umum telah
terajut bersama LAZ Kabupaten Ponorogo membentuk komunitas peduli dhuafa.
Mereka, dengan segala kemampuan terbaiknya, telah memberikan kontribusi, cinta,
dan kepedulian dalam membangun negeri ini.[17]
VISI:
Menjadi lembaga
pengelola dan konsultan zakat, infaq dan shadaqah yang independen, amanah serta
professional.
Independen ==>
Tidak terikat dengan organisasi atau partai politik apapun
Amanah ==>
Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai tujuan dan harapan muzakki/donatur.
Profesional ==>
Bertanggung jawab dan siap mempertanggungjawabkan tugasnya dengan segala
konsekuensinya.
MISI:
Membangun
Ukhuwah Islamiyah dan mewujudkan kesejahteraan ummat dalam naungan Ilahi.
2.
Proses Pengelolaan Zakat di LAZ Umat Sejahtera Ponorogo
Adapun upaya
yang dilakukan oleh LAZ Umat Sejahtera dalam mengelola dana zakat yang
terkumpul dari para Muzaki adalah dengan menyalurkan kepada program-program
yang telah meraka buat. Adapun beberapa program LAZ Umat Sejahtera dalam
penyaluran ZIS adalah:
1)
Bidang ekonomi yaitu masyarakat sejahtera mandiri.
2)
Bidang kesehatan yaitu layanan rumah sehat dan khitanan masal.
3)
Pendidikan yaitu peduli guru dan beasiswa gratis.
4)
Sosial yaitu senyum anak yatim dan dhuafa, siaga penanggulangan
bencana, siaga pangan dan gizi.
5)
Dakwah yaitu Layanan Dakwah, Peduli Dunia Islam, Quraban Peduli,
dan Wakaf.
Selain dalam bentuk program-program diatas LAZ Umat Sejahtera juaga
memberikan pinjaman dana kepada para pedagang dengan menggunakan akad Qardh.[18]
3.
Organisasi LAZ Umat Sejahtera
Lembaga Amil Zakat Umat Sejahtera atau yang sering disebut dengan
LAZ Ponorogo merukapan lembaga yang diakuai keberadaannya dan tentunya berbadan
hakum yaitu dengan adanya Akta Notaris Sutomo, SH. No. 03 tanggal 05 April
2006. Adapun dalam rangka menjalankan kegiatannya sebagai lembaga pengeloaan
zakat LAZ Umat Sejahtera Ponorogo memiliki susunan oranisasi sebagai berikut:
1. Dewan Syariah : H. Luqman
Hakim Badri, Lc.,M.Ag
Drs. Muh. Fajar Pramono,
M.Si
Drs. H. Samsudin, Lc.
H. Mulyono Jamal, MA
Ahmad Iswahyanto, SH
2. Pengurus Harian : Direktur Ichwan
Andrianto, SE
3. Divisi Seketariatan :
Didik Sugiono (Manager)
Sutrisno
4. Divisi Accounting :
Yannuar Arifianto, A.Md
5. Divisi Program Penyaluran : Imam Nurdin, S.Pd.i (Manager)
Yanti Mulatsih, S.Pd.i
6. Divisi marketing : Farida Nurhayati,
SP (ADM)
Usamah Hanif, S.H.I
Doni Mahendra
Purwanto
Sholihuddin Al-Cholili[19]
4. Pengawasan dan Sanksi Di LAZ Umat
Sejahtera
Sebagaiman
telah dibahas diatas bahwa LAZ Umat Sejahtera adalah salah satu lembaga yang
diakui keberadaanya bukan hanya di lingkungan Kabupaten Ponorogo tetapi juga di
Indonesia, dan oleh karena itu maka LAZ Umat sejahtera pun dalam ranggka
menjalankan tugasnya harus sesuai dengan apa yang ada dalam Undang-undang no.
23 tahun 2011 yaitu tentang pengawasan dan pelaporan.
Adapun pengawan
disini yaitu dari pemerintah dan juga dari para masyrakat. Kemudian proses dari
pertanggung jawaban oleh LAZ Umat Sejahtera yaitu dengan pelaporan akhir tahun,
juga dengan mengeluarkan buletin.[20]
Adapun sanksi
yang diberika dalam LAZ Umat Sejahtera disini untuk para karyawannya sebatas
peringatan dan apabila pelanggaran yang dilakukan oleh karyawannya tidak bisa
ditolerir maka akan ada pemecatan.[21]
C.
Analisis
1. Analisis Pengelolaan Zakat di LAZ Umat
Sejahtera Ponorogo Menurut UU No. 23 Tahun 2011.
Pengelolaan zakat merupakan kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan
dan pendistribusian serta pendayagunaan dana zakat. Dalam pengelolaan dana
zakat yang terkumpul dari para muzaki LAZ Umat Sejahtera lebih dialokasikan
kepada program-program yang telah meraka buat dan tentunya program tersebut
sesuai dengan koindisi dan keadaan para mustahik di Ponorogo, jadi jika dilihat
dari sini maka LAZ Umat Sejahtera sesuai denga UU No. 23 tahun 2011.
2. Analisi Organisasi Pengelolaan Zakat di
LAZ Umat Sejahtera Ponorogo menurut UU No. 23 Tahun 2011.
LAZ Umat Sejahtera disini jika dipandang
dari sisi UU no. 23 tahun 2011 yaitu
dalam pasal 18 tentang pembentukan LAZ sudah sesuai dengan dengin isi pasal
tersebut yaitu dengan adanya Akta Notaris Sutomo, SH. No. 03 tanggal
05-04-2006. Dalam LAZ umat Sejahtera juga ada pengawas syari’ah, dan juga
memiliki kemampuan teknis, administratif dan keuangan, bersifat nirlaba,
memiliki program untuk mendayagunakan zakat, dan besedia untuk diaudit syari’ah
dan keuangan.
3. Analis bentuk pengawasan dan Sanksi di
LAZ Umat Sejahtera Ponorogo menurut UU No. 23Tahun 2011.
Dalam rangka pengawasan LAZ Umat
Sejahtera memberikan laporan tahunan kepada pemerintah. Bentuk pengawasan pemerintah
dilakukan melalui pemeriksaan laporan tahunan yang mereka serahkan kepada
pemerintah sedangkan pengawasan masyarakat. Dalam hal ini LAZ Umat Sejahtera
walaupun sudah ada laporan kepada pemerinta namun LAZ Umat Sejahtera belum
sekalipun diaudit oleh BAZNAS.
Adapun mengenai sanksi dalam LAZ Umat
Sejahtera belum sesuai dengan UU no. 23 tahun 2011, yang terdapat dalam pasal
39-42.
KESIMPULAN
1. Pengelolaan zakat merupakan kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan
dan pendistribusian serta pendayagunaan dana zakat. Dalam pengelolaan dana
zakat yang terkumpul dari para muzaki LAZ Umat Sejahtera lebih dialokasikan
kepada program-program yang telah meraka buat dan tentunya program tersebut
sesuai dengan koindisi dan keadaan para mustahik di Ponorogo, jadi jika dilihat
dari sini maka LAZ Umat Sejahtera sesuai denga UU No. 23 tahun 2011.
2. LAZ Umat Sejahtera disini jika dipandang
dari sisi UU no. 23 tahun 2011 yaitu
dalam pasal 18 tentang pembentukan LAZ sudah sesuai dengan dengin isi pasal
tersebut yaitu dengan adanya Akta Notaris Sutomo, SH. No. 03 tanggal
05-04-2006. Dalam LAZ umat Sejahtera juga ada pengawas syari’ah, dan juga
memiliki kemampuan teknis, administratif dan keuangan, bersifat nirlaba,
memiliki program untuk mendayagunakan zakat, dan besedia untuk diaudit syari’ah
dan keuangan.
3. Dalam rangka pengawasan LAZ Umat
Sejahtera memberikan laporan tahunan kepada pemerintah. Bentuk pengawasan
pemerintah dilakukan melalui pemeriksaan laporan tahunan yang mereka serahkan
kepada pemerintah sedangkan pengawasan masyarakat. Dalam hal ini LAZ Umat
Sejahtera walaupun sudah ada laporan kepada pemerinta namun LAZ Umat Sejahtera
belum sekalipun diaudit oleh BAZNAS.
Adapun mengenai sanksi
dalam LAZ Umat Sejahtera belum sesuai dengan UU no. 23 tahun 2011, yang
terdapat dalam pasal 39-42.
DARTAR PUSTAKA
Hafidhuddin,
Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press. 2002.
Khasanah, Umrotul.
Manajemen Zakat Modern Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat. Malang:
UIN- Maliki Press. 2010.
Permono, Syaichul
Hadi. Formula Zakat Menuju Kesejahteraan Sosial. Surabaya: Aulia Surabaya
1994.
Transkip wawancara dengan mas Doni Mahendra, pada tanggal 01 April
2015.
Undang-undang no. 23 tahun 2011.
[1] Umrotul Khasanah, Manajemen Zakat Modern Instrumen Pemberdayaan
Ekonomi Umat (Malang: UIN- Maliki Press, 2010), 62.
[2] Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern (Jakarta:
Gema Insani Press, 2002), 132.
[3] Syaichul Hadi Permono, Formula Zakat Menuju Kesejahteraan Sosial
(Surabaya: Aulia Surabaya,.), 339.
[4] Undang-undang no. 23 tahun 2011.
[5] Ibid....
[6] Undang-undang no. 23 tahun 2011.
[7] Umrotul Khasanah, Manajemen Zakat Modern Instrumen Pemberdayaan Ekonomi
Umat,...60.
[8] Undang-undang no 23 tahun 2011.
[9] Ibid.
[10] http://belajarekonomisyariah-faizlife.blogspot.com/2012/11/uu-zakat-pengumpulanpengelolaanpendistr.html.
[11] Undang-undang no 23 tahun 2011.
[12] Ibid.
[13] Undang-undang no. 23 tahun 2011.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[20] Ibid.
[21] Ibid.
0 komentar:
Post a Comment