Home » » pengelolaan zakat di LAZ Umat Sejahtera dilihat dari sisi UU no. 23 tahun 2011

pengelolaan zakat di LAZ Umat Sejahtera dilihat dari sisi UU no. 23 tahun 2011

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ adalah organisasi berbentuk badan hukum yang bertugas melakukan penerimaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. LAZ mendistribusikan dan mendayagunakan zakat yang terkumpul berpedoman kepada database BPZ. Sedangkan pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan atas skala prioritas kebutuhan mustahiq.
Salah satu unsur penting dalam kinerja lembaga zakat adalah laporan keuangan.  Hal ini bertujuan agar transparansi terkait pengelolaan zakat dapat diketahui secara nasional sehingga tujuan zakat yang paling utama yaitu untuk mengentaskan dan membantu kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Demi tercapainya pengelolaan zakat agar berjalan maksimal, maka diperlukan pengawasan atas organisasi pengelolaan zakat. Maka dari itu disusunlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang menempatkan BAZNAS sebagai regulator teknis dan pengawas bagi seluruh Lembaga Amil Zakat di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ini, maka segala bentuk kegiatan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat haruslah dilaporkan kepada BAZNAS secara berkala. Keli ini dalam makalah ini akan dibahas mengenai menejemen zakat jika dilihat dari sisi undang-undang nomor 23 tahun 2011.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaiman pengelolaan zakat di LAZ Umat Sejahtera dilihat dari sisi UU no. 23 tahun 2011?
2.      Bagaiman pengorganisasian zakat di LAZ Umat Sejahtera dilihat dari sisi UU no. 23 tahun 2011?
3.      Bagaimana pengawasan  pengelolaan zakat di LAZ Umat Sejahtera dilihat dari sisi UU no. 23 tahun 2011?
4.      Bagaimana sanksi atas pelanggaran pengelolaan zakat di LAZ Umat Sejahtera dilihat menurut UU no. 23 tahun 2011?



PENDAHULUAN
A.    Landasan Teori
Manajemen adalah ilmu yang sangat penting yang telah merasuki dan mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan. Dengan manajemen manusia mampu mempraktekkan cara-cara efektif dan efisien dalam pelaksanaan pekerjaan. Begitu pula halnya dalam pengurusan zakat, manajemen dapat dimanfaatkan untuk merencanakan, menghimpun, mendayagunakan dan mengembangkan perolehan dana zakat secara efektif dan efisien.[1]
1.      Pengelolaan Zakat dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011
Zakat yang dikumpulkan oleh lembaga pengelolaan zakat, harus segera disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Zakat tesebut harus segera disalurkan kepada para mustahik sebagaimana tergambar dalam surat at-Taubah ayat 60,[2] yaitu kepada delapan asnaf.
Didalam naskah akademis Peraturan Perundang-undangan tentang zakat dinyatakan bahwa: dari sudut pandang agama, pembentukan Badan Amil Zakat pada hakekatnya merupakan pelaksanaan dari al-Qur’an surat at-Taubah: 103 yang intinya memerintahkan pihak pemerintah untuk memungut zakat sebagaimana mestinya. Sedangkan kata “Khudz” dalam ayat 103 tersebut dalam  fi’il amri yang menunjukkan wajib, yakni wajib atas pemerintah pemerintah untuk memungut zakat.[3]
Adapun dalam udang-undang no 23 tahun 2011 yang dimaksud dengan pengelolaan zakat ada dalam pasal 1 yaitu:
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.[4]
Selanjutnya dalam pasal 2 mengenai pengeloaan zakat berasaskan:
a)      Syariat islam;
b)      Amanah;
c)      Kemanfaatan;
d)     Keadilan;
e)      Kepastian hukum;
f)       Terintegrasi; dan
g)      Akuntabiltas.[5]
Pasal 3
Pengelolaan zakat bertujuan:
a)      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b)      Meningkatkan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.[6]
2.      Pengorganisasian Zakat Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011
Jika zakat dianggap sebagai instrumen tradisioanal sosial, yang dapat mengubah struktur sosial dari masyarakat miskin menjadi masyarakat sejahtera. Munculnya lembaga-lembaga amil zakat yang tumbuh bagaikan cendawan dimusim hujan, pada satu sisi, menampilkan sebuah harapan akan tertolongnya kesulitan hidup kaum dhuafa dan pada sisi lain terselesaikannya masalah kemiskinan dan pengangguran. Namun, harapan ini akan tinggal harapan apabila lembaga amil zakat tidak memiliki orientasi dalam pemanfaatan dana zakat yang tersedia.[7]
Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang no 23 tahun 2011 pada pasal 6; BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasiaonal. Dalam pasal 8, menjelaskan tentang keanggotaan yaitu;
Pasal 8
a.       BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.
b.      Keanggotan BAZNAS sebagaiman dimaksudkan dalam ayat 1 terdiri atas 8 orang dari unsur masyarakat dan 3 orang dari dari unsur pemerintah.
c.       Unsur masyarakat sebagaiman dimaksud pada ayat 2 terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat islam.
d.      Unsur pemerintah sebagaiman dimaksud pada ayat 2 ditunjuk dari kementrian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaann zakat.
e.       BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.[8]
Selanjutnya dalam pasal 17 disebutkan; untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ. dalam ayat 1 disebutkan untuk membentuk LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, ayat 2; yaitu izin sebagaiman dimaksud oleh ayat 1 hanya diberikan apabila memenuhi syarat paling sedikit;
a)      Terdaftar sebagai organisai kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial;
b)      Berbentuk lembaga berbadan hukum;
c)      Mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d)     Memiliki pengawas syari’ah;
e)      Memiliki kemampun teknis, atministratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatan;
f)       Bersifat nirlaba;
g)      Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat;
h)      Bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala.[9]
3.      Pengawasan Pengelolaan Zakat Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011
Mengenai pengawasan Pengelolaan Zakat ini diatur dalam Bab V tentang Pembinaan dan Pengawasan, Pasal 34 Ayat 1 dan 3 Undang-undang No.23 Tahun 2011.
Pengaturan pengawasan Zakat menurut UU No.23 Tahun 2011.[10]
Pasal 34
a)      Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.
b)      Gubernur dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya.
c)      Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.[11]
Pasal 35
a)      Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ.
b)      Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
                                                           I.            akses terhadap informasi tentang Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ; dan 
                                                        II.            penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.[12]
Dalam hal pengawasan ini Undang-undang menyebutkan bahwa pengawasan Pengelolaan Zakat ini masyarakat dapat ikut berperan aktik mengawasi Pengelolaan dana Zakat yang telah mereka keluarkan kepada BAZNAS dan LAZ melalaui akses terhadap informasi tentang Pengelolaan Zakat yang telah dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.
4.      Sanksi Atas Pelanggaran Pengelolaan Zakat Menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2011
Aturan mengenai sanksi jika terjadi pelanggaran mengenai pengolaan harta Zakat ini dijelaskan dalam dan Bab IX tentang Ketentuan Pidana Pasal 39-42 Undang-undang No.23 Tahun 2011.
Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian Zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). [13]
Pasal 40
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).[14]
Pasal 41
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).[15]
Pasal 42
a)      Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
b)      Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran.[16]
B.     Data Lapangan
1.      Profil LAZ Umat Sejahtera Ponorogo
Lembaga Amil Zakat (LAZ) “Ummat Sejahtera” (yang kemudian lebih sering disebut LAZ Kab. Ponorogo), adalah lembaga nirlaba milik masyarakat Kabupaten Ponorogo yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf), serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga.
Didirikan 5 November 2002, LAZ Ummat Sejahtera Kabupaten Ponorogo telah menunjukkan peran dan manfaatnya di dalam masyarakat. Dengan visi dan misi sebagai lembaga pendayagunaan dana yang independen, amanah dan professional, menjadikan LAZ Kabupaten Ponorogo sebagai lembaga pengelola zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) terpercaya di kabupaten Ponorogo.
Lebih dari 500 donatur dengan berbagai potensi, kompetensi, fasilitas, dan otoritas dari kalangan birokrasi, professional, swasta, dan masyarakat umum telah terajut bersama LAZ Kabupaten Ponorogo membentuk komunitas peduli dhuafa. Mereka, dengan segala kemampuan terbaiknya, telah memberikan kontribusi, cinta, dan kepedulian dalam membangun negeri ini.[17]
VISI:
Menjadi lembaga pengelola dan konsultan zakat, infaq dan shadaqah yang independen, amanah serta professional.
Independen ==> Tidak terikat dengan organisasi atau partai politik apapun
Amanah ==> Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai tujuan dan harapan muzakki/donatur.
Profesional ==> Bertanggung jawab dan siap mempertanggungjawabkan tugasnya dengan segala konsekuensinya.
MISI:
  Membangun Ukhuwah Islamiyah dan mewujudkan kesejahteraan ummat dalam naungan Ilahi.
2.      Proses Pengelolaan Zakat di LAZ Umat Sejahtera Ponorogo
Adapun upaya yang dilakukan oleh LAZ Umat Sejahtera dalam mengelola dana zakat yang terkumpul dari para Muzaki adalah dengan menyalurkan kepada program-program yang telah meraka buat. Adapun beberapa program LAZ Umat Sejahtera dalam penyaluran ZIS adalah:
1)      Bidang ekonomi yaitu masyarakat sejahtera mandiri.
2)      Bidang kesehatan yaitu layanan rumah sehat dan khitanan masal.
3)      Pendidikan yaitu peduli guru dan beasiswa gratis.
4)      Sosial yaitu senyum anak yatim dan dhuafa, siaga penanggulangan bencana, siaga pangan dan gizi.
5)      Dakwah yaitu Layanan Dakwah, Peduli Dunia Islam, Quraban Peduli, dan Wakaf.
Selain dalam bentuk program-program diatas LAZ Umat Sejahtera juaga memberikan pinjaman dana kepada para pedagang dengan menggunakan akad Qardh.[18]
3.      Organisasi LAZ Umat Sejahtera
Lembaga Amil Zakat Umat Sejahtera atau yang sering disebut dengan LAZ Ponorogo merukapan lembaga yang diakuai keberadaannya dan tentunya berbadan hakum yaitu dengan adanya Akta Notaris Sutomo, SH. No. 03 tanggal 05 April 2006. Adapun dalam rangka menjalankan kegiatannya sebagai lembaga pengeloaan zakat LAZ Umat Sejahtera Ponorogo memiliki susunan oranisasi sebagai berikut:
1.    Dewan Syariah                                 : H. Luqman Hakim Badri, Lc.,M.Ag
  Drs. Muh. Fajar Pramono, M.Si
                                                                 Drs. H. Samsudin, Lc.
  H. Mulyono Jamal, MA
  Ahmad Iswahyanto, SH
2.    Pengurus Harian                               : Direktur Ichwan Andrianto, SE
3.    Divisi Seketariatan                            : Didik Sugiono (Manager)
                                                                 Sutrisno
4.    Divisi Accounting                             : Yannuar Arifianto, A.Md
5.    Divisi Program Penyaluran               : Imam Nurdin, S.Pd.i (Manager)
                                                                 Yanti Mulatsih, S.Pd.i
6.    Divisi marketing                               : Farida Nurhayati, SP (ADM)
                                                                 Usamah Hanif, S.H.I
  Doni Mahendra
  Purwanto
  Sholihuddin Al-Cholili[19]
4.      Pengawasan dan Sanksi Di LAZ Umat Sejahtera
Sebagaiman telah dibahas diatas bahwa LAZ Umat Sejahtera adalah salah satu lembaga yang diakui keberadaanya bukan hanya di lingkungan Kabupaten Ponorogo tetapi juga di Indonesia, dan oleh karena itu maka LAZ Umat sejahtera pun dalam ranggka menjalankan tugasnya harus sesuai dengan apa yang ada dalam Undang-undang no. 23 tahun 2011 yaitu tentang pengawasan dan pelaporan.
Adapun pengawan disini yaitu dari pemerintah dan juga dari para masyrakat. Kemudian proses dari pertanggung jawaban oleh LAZ Umat Sejahtera yaitu dengan pelaporan akhir tahun, juga dengan mengeluarkan buletin.[20]
Adapun sanksi yang diberika dalam LAZ Umat Sejahtera disini untuk para karyawannya sebatas peringatan dan apabila pelanggaran yang dilakukan oleh karyawannya tidak bisa ditolerir maka akan ada pemecatan.[21]
C.    Analisis
1.      Analisis Pengelolaan Zakat di LAZ Umat Sejahtera Ponorogo Menurut UU No. 23 Tahun 2011.
Pengelolaan zakat merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan dana zakat. Dalam pengelolaan dana zakat yang terkumpul dari para muzaki LAZ Umat Sejahtera lebih dialokasikan kepada program-program yang telah meraka buat dan tentunya program tersebut sesuai dengan koindisi dan keadaan para mustahik di Ponorogo, jadi jika dilihat dari sini maka LAZ Umat Sejahtera sesuai denga UU No. 23 tahun 2011.
2.      Analisi Organisasi Pengelolaan Zakat di LAZ Umat Sejahtera Ponorogo menurut UU No. 23 Tahun 2011.
LAZ Umat Sejahtera disini jika dipandang dari sisi  UU no. 23 tahun 2011 yaitu dalam pasal 18 tentang pembentukan LAZ sudah sesuai dengan dengin isi pasal tersebut yaitu dengan adanya Akta Notaris Sutomo, SH. No. 03 tanggal 05-04-2006. Dalam LAZ umat Sejahtera juga ada pengawas syari’ah, dan juga memiliki kemampuan teknis, administratif dan keuangan, bersifat nirlaba, memiliki program untuk mendayagunakan zakat, dan besedia untuk diaudit syari’ah dan keuangan.
3.      Analis bentuk pengawasan dan Sanksi di LAZ Umat Sejahtera Ponorogo menurut UU No. 23Tahun 2011.
Dalam rangka pengawasan LAZ Umat Sejahtera memberikan laporan tahunan kepada pemerintah. Bentuk pengawasan pemerintah dilakukan melalui pemeriksaan laporan tahunan yang mereka serahkan kepada pemerintah sedangkan pengawasan masyarakat. Dalam hal ini LAZ Umat Sejahtera walaupun sudah ada laporan kepada pemerinta namun LAZ Umat Sejahtera belum sekalipun diaudit oleh BAZNAS.
Adapun mengenai sanksi dalam LAZ Umat Sejahtera belum sesuai dengan UU no. 23 tahun 2011, yang terdapat dalam pasal 39-42.



KESIMPULAN
1.      Pengelolaan zakat merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan dana zakat. Dalam pengelolaan dana zakat yang terkumpul dari para muzaki LAZ Umat Sejahtera lebih dialokasikan kepada program-program yang telah meraka buat dan tentunya program tersebut sesuai dengan koindisi dan keadaan para mustahik di Ponorogo, jadi jika dilihat dari sini maka LAZ Umat Sejahtera sesuai denga UU No. 23 tahun 2011.
2.      LAZ Umat Sejahtera disini jika dipandang dari sisi  UU no. 23 tahun 2011 yaitu dalam pasal 18 tentang pembentukan LAZ sudah sesuai dengan dengin isi pasal tersebut yaitu dengan adanya Akta Notaris Sutomo, SH. No. 03 tanggal 05-04-2006. Dalam LAZ umat Sejahtera juga ada pengawas syari’ah, dan juga memiliki kemampuan teknis, administratif dan keuangan, bersifat nirlaba, memiliki program untuk mendayagunakan zakat, dan besedia untuk diaudit syari’ah dan keuangan.
3.      Dalam rangka pengawasan LAZ Umat Sejahtera memberikan laporan tahunan kepada pemerintah. Bentuk pengawasan pemerintah dilakukan melalui pemeriksaan laporan tahunan yang mereka serahkan kepada pemerintah sedangkan pengawasan masyarakat. Dalam hal ini LAZ Umat Sejahtera walaupun sudah ada laporan kepada pemerinta namun LAZ Umat Sejahtera belum sekalipun diaudit oleh BAZNAS.
Adapun mengenai sanksi dalam LAZ Umat Sejahtera belum sesuai dengan UU no. 23 tahun 2011, yang terdapat dalam pasal 39-42.



DARTAR PUSTAKA
Hafidhuddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press. 2002.
Khasanah, Umrotul. Manajemen Zakat Modern Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat. Malang: UIN- Maliki Press. 2010.
Permono, Syaichul Hadi. Formula Zakat Menuju Kesejahteraan Sosial. Surabaya: Aulia Surabaya 1994.
Transkip wawancara dengan mas Doni Mahendra, pada tanggal 01 April 2015.
Undang-undang no. 23 tahun 2011.




[1] Umrotul Khasanah, Manajemen Zakat Modern Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat (Malang: UIN- Maliki Press, 2010), 62.
[2] Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), 132.
[3] Syaichul Hadi Permono, Formula Zakat Menuju Kesejahteraan Sosial (Surabaya: Aulia Surabaya,.), 339.
[4] Undang-undang no. 23 tahun 2011.
[5] Ibid....
[6] Undang-undang no. 23 tahun 2011.
[7] Umrotul Khasanah, Manajemen Zakat Modern Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat,...60.
[8] Undang-undang no 23 tahun 2011.
[9] Ibid.
[10] http://belajarekonomisyariah-faizlife.blogspot.com/2012/11/uu-zakat-pengumpulanpengelolaanpendistr.html.
[11] Undang-undang no 23 tahun 2011.
[12] Ibid.
[13] Undang-undang no. 23 tahun 2011.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] http://www.lazponorogo.org/?page_id=9.
[18] Transkip wawancara dengan mas Doni Mahendra, pada tanggal 01 April 2015.
[19] Transkip wawancara dengan mas Doni Mahendra, pada tanggal 01 April 2015.
[20] Ibid.
[21] Ibid.

0 komentar:

Post a Comment

Put your ad code here

About

Mari belajar bersama berdiskusi bersama dalam blog ini. semoga apa yang kami tulis dapat bermanfaat bagi semuanya, dan jangan lupa kritik dan sarannya untuk kita bersama.

Recent

Comment

Android

iklan

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.

Latest Posts

Join with us

Full width home advertisement

Total Pageviews

Search This Blog

Blogger templates

Post Page Advertisement [Top]

Climb the mountains

About Sure Mag

Search Blog

Social Media

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

test

Travel the world

Blogroll

Followers

IKLAN

iklan

Author Description

Hey there, We are Blossom Themes! We are trying to provide you the new way to look and use the blogger templates. Our designers are working hard and pushing the boundaries of possibilities to widen the horizon of the regular templates and provide high quality blogger templates to all hardworking bloggers!

Featured

Translate

Blogger news

Follow us on FaceBook

About

Advertise
300x250
Here

Ads by Seocips.com

Recent

Blogroll

Bottom Ad [Post Page]

Pages

Facebook

Pages

Comments

Pages - Menu

Pages - Menu

Pages - Menu

android

Most Popular

Weekly